Jonan mengatakan, Kemenhub saat ini bertugas sebagai regulator maupun pelaksana proyek-proyek infrastruktur. Apalagi ada penugasan besar membangun infrastruktur transportasi, sehingga PNS Kemenhub layak memperoleh tambahan tunjangan.
"Tunjungan kinerja di Kemenhub 40% dari Kemenkeu. Ini nggak fair (adil). Kemudian KemenPU-Pera. Itu hanya urusi proyek bukan regulator. Pekerjaan kami ada 2, yakni kami bangun infrastruktur, kami juga regulator," kata Jonan saat rapat dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Jonan mengambil contoh tentang seorang pilot yang bertugas sebagai inspektur angkutan udara. Sebagai PNS, sang inspektur yang berlisensi penerbang itu hanya memperoleh gaji Rp 3 juta- Rp 4 juta per bulan.
Alhasil, hanya sedikit penerbang profesional yang bersedia menjadi inspektur pengawas penerbangan. Mereka lebih memilih menjadi pilot di maskapai komersial, karena memperoleh gaji puluhan juta rupiah.
"Take home pay Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Itu pilot yang berlisensi," ujarnya.
Kini, Kemenhub telah mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja kepada Kementerian Keuangan. Besaran kenaikan menjadi 70%-75% dari tunjangan kinerja yang diperoleh oleh PNS di Kemenkeu.
"Kalau tunjungan kinerja untuk semua masih 40%. Maka untuk pembangunan mesti ada insetif. Tunjangan kinerja dari 40% diusulkan 70%-75% dari tunjungan yang diterima di Kemenkeu," sebutnya.
(feb/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com