Begini Cara Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport

Jakarta -PT Freeport Indonesia sedang menanti keputusan pemerintah terkait kelanjutan kontraknya di Papua. Pasalnya, Freeport siap tambah investasi US$ 17,5 miliar, tapi kontraknya berakhir pada 2021.

"Freeport saat ini sedang menunggu kepastian dari pemerintah (Perpanjangan kontrak). Anda semua tahu, berdasarkan aturan perpanjangan hanya bisa diajukan dua tahun sebelum kontranya habis atau baru bisa diajukan di 2019," ujar Menteri ESDM Sudirman Said di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan No 18, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).


Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 77 Tahun 2015, tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, perpanjangan kontrak tambang baru bisa dilakukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.


Sudirman mengatakan, sementara Freeport akan menginvestasikan pengembangan tambah bawah tanah (underground) senilai US$ 15,2 miliar, dan pembangun pabrik smelter sebesar US$ 2,3 miliar.


"Mereka butuh kepastian," ujarnya.


Ia mengungkapkan, salah satu cara pemerintah agar dapat memberikan kepastian kepada Freeport alias memberikan keputusan perpanjangan kontrak sebelum 2019, adalah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


"Mungkin ada jalan lain, misalnya menggunakan rezim IUPK, khusus karena mereka bekas dari kontrak karya. Sehingga Freeport bisa melanjutkan usahanya dan ada kepastian," katanya.


Sudirman mengakui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan dukungannya kepada penyelesaian kontrak Freeport. Terutama ada peluang untuk melakukan amandemen kontrak, sehingga pemerintah dalam mengambil manfaat yang sebesar-besarnya demi kepentingan negara dan pemda.


"Apalagi Freeport sudah melaksanakan 11 dari 17 tuntutan Pemda Papua, mulai dari penyimpanan uang di Bank Papua, putra-putri Papua bisa menduduki posisi penting dan tinggi di Freeport, dan CSR diperbesar," katanya.


"Yang masih sedang dibahas dengan Freeport, terkait penyempitan wilayah kerja, pembangunan smelter, penerimaan negara, local content, dan perpanjangan kelanjutan usaha. Tapi sebagian sudah disepakati," tutupnya.


(rrd/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com