Ini Gebrakan Jokowi di Sektor Industri Sawit

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan pendekatan baru terkait bea keluar (BK) 'pajak' ekspor produk sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Pemerintah berencana memungut US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk olein atau turunan dari CPO dalam setiap pengenaan BK ekspor CPO.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pungutan baru ini sebagai subsidi industri sawit dari pemerintah. Dana pungutan akan disimpan dalam 'keranjang' khusus dalam CPO Supporting Fund (CSF).


"Dana itu akan digunakan untuk CSF sebagai bentuk pendukung industri," ujar Sofyani usai rapat koordinasi bersama pengusaha kelapa sawit, di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (20/3/2015)


Mekanismenya adalah ketika harga CPO internasional di bawah US$ 750 per ton, maka pungutan US$ 50/ton langsung diberlakukan. Sementara itu, Bea Keluar (BK) yang dikenakan tetap 0% atau ditiadakan.


Sedangkan ketika harga CPO di atas US$ 750 per ton maka dikenakan BK sebesar tarif yang diberlakukan. Namun dari BK tersebut, sebesar US$ 50 dolar per ton akan ditarik ke dalam CSF.


"Nanti ada formulanya, semakin mahal maka semakin tinggi. Dengan demikian APBN tidak perlu subsidi biofuel (bahan bakar nabati)," ujarnya.Next


(mkl/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com