Keselamatan Penerbangan RI Nomor 'Buncit' di ASEAN, Ini Kata Garuda Indonesia

Jakarta -Organisasi penerbangan dunia memberikan wanti-wanti kepada para maskapai penerbangan Indonesia. Pasalnya, keselamatan penerbangan di Indonesia dinilai masih rendah. Bagaimana tanggapan maskapai domestik mengenai hal ini?

Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Novianto Herupratomo menyebut, penilaian tersebut sangat merugikan maskapai yang teregistrasi di Indonesia.


"Dampaknya ke bisnis maskapai Indonesia. Banyak orang atau lembaga akan gunakan parameter untuk naik pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Kedua buat risiko negara dianggap lebih tinggi sehingga premi asuransi lebih mahal," kata Novianto saat acara analist meeting di area kantor Garuda Indonesia, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).


Standar keselamatan penerbangan Indonesia tidak pernah mengalami perbaikan sejak 2007. Saat itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) atau organisasi penerbangan sipil dunia mengeluarkan hasil audit terhadap standar keselamatan penerbangan Indonesia.


"Yang terjadi masuk katagori dua, itu sejak april 2007 sampai saat ini. Kemudian diikuti Indonesia dimasukkan blacklist oleh Uni Eropa sejak 2007. Kemudian minggu terakhir, dalam penilaian ICAO, pencapaian Indonesia baru sekitar 45% dibandingkan standar rata-rata negara. Idealnya di atas 60%," jelas Novianto.


Seperti diketahui, audit keselamatan penerbangan yang dikeluarkan oleh ICAO dan Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) menunjukkan kondisi standar keselamatan penerbangan Indonesia dibandingkan negara-negara dunia termasuk negara Asia tenggara (ASEAN), tergolong rendah.


Dari 10 negara di ASEAN, level keselamatan penerbangan Indonesia berada di posisi terakhir. Poin yang dinilai dalam audit ini mulai dari kondisi regulator, lisensi, operasional, kebandarudaraan, navigasi udara, penanganan kecelakaan, hingga kelengkapan penerbangan.


Hal sama dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA). FAA memberi peringkat level 2 atau di bawah standar untuk kategori International Aviation Safety Assessment (IASA) kepada Indonesia.


(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com