Ternyata, Kapal Maling Ikan 'Jumbo' Asal China Ini Dituntut Denda Rp 200 Juta

Ambon -Sidang tuntutan umum kepada kapal MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan, dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon sore ini. Hasilnya, sang nakhoda kapal asal China Zhu Nian Lee hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsidier hukuman penjara selama 6 bulan.

Zhu terbukti melanggar tindak pidana pasal 100, Undang-Undang No. 31/2004 tentang perikanan. Hal itu terjadi, karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan hukuman kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp 250 juta.


"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No. 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsidier 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," begitu bunyi petikan hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (20/03/2015).


Hukuman itu diberikan, karena nakhoda secara sengaja ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi yang ada di kapal MV Hai Fa. Cara ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014, tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.


"Dengan begitu ikan hiu akan dirampas oleh negara," tambah Jaksa Penuntut Umum Grace Maikel.


Lalu bagaimana dengan nasib kapal MV Hai Fa? Grace menjelaskan, kapal MV Hai Fa tidak terbukti melakukan illegal fishing. Meski tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), Hai Fa sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).


Kemudian bukti kedua berupa VMS atau Vessel Monitoring System, penyidik menemukan VMS Hai Fa hanya mengalami gangguan khususnya pada daya listrik. Sehingga dipastikan Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya, tidak bisa dirampas dan disita bagi negara atau ditenggelamkan.Next


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com