Tunjangan PNS Pajak Kalahkan Gaji Menteri Keuangan

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjangan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.

Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, Jumat (20/3/2015), berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:



  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.

  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.

  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.

  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.

  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.

  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.

  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.

  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.


Dengan begitu, gaji para pegawai pajak ini sekarang sudah melebihi bosnya yaitu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Saat ini, gaji menteri yang belum naik selama bertahun-tahun tersebut adalah Rp 18.648.000/bulan. Bahkan lebih rendah dibandingkan tunjangan seorang Penilai PBB Muda.

Bambang pun pernah mengakui hal ini. Dalam rapat di DPR pada Februari lalu, Bambang mengatakan bahkan gaji seorang Account Representative (AR) pajak pun nantinya akan lebih besar dari menteri. Saat ini, gaji AR adalah Rp 8 juta/bulan.


"Dengan sistem baru, gaji AR akan lebih tinggi dari gaji menteri. AR bukan pejabat eselon, tetapi gajinya melebihi menteri," ujar Bambang kala itu.


(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com