Jangan Lupa Cantumkan Total Harta dan Utang Anda dalam SPT

Jakarta -Dua komponen yang seringkali terlupa dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan adalah nilai harta dan utang. Padahal seharusnya itu harus diisikan sesuai dengan yang sebenarnya.

"WP (Wajib Pajak) masih banyak yang lupa menuliskan harta dan utang. Itu wajib diisi," ungkap Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sanityas J Prawatyani saat menunjukkan proses e-filing di kantornya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).


Sekarang dengan sistem pengisian secara online atau e-filing, pengisian komponen ini lebih mudah. Misalnya untuk harta, akan disediakan kolom yang berisikan produk-produk tertentu seperti rumah, mobil, sepeda motor, barang elektronik, tanah, perhiasan, dan lainnya. Untuk nilainya cukup berdasarkan perkiraaan yang berlaku di akhir tahun pajak.


"Jadi nanti tinggal klik saja, hartanya apa saja," imbuhnya.


Harta juga akan tersimpan pada tahun-tahun selanjutnya. Sehingga dalam pengisian SPT tahun depan, hanya cukup menambahkan bila ada harta yang baru.


"Bisa juga dihapus kalau hartanya sudah tidak ada lagi," sebut Tyas.


Sedangkan utang, adalah setiap jenis pinjaman resmi dalam kurun waktu 12 bulan pada tahun tersebut. Segala macam jenis cicilan, seperti kendaraan dan kartu kredit harus dicantumkan.


"Utang dari kartu kredit dan cicilan itu juga harus dituliskan. Karena harta dan utang akan dilihat relevansinya dengan penghasilan," sebut Tyas.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com