Buat Suami-Istri, Lapor SPT Harus Digabungkan atau Masing-Masing?

Jakarta -Bagi pasangan suami istri yang baru menikah 1-2 tahun, mungkin masih banyak yang bingung untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Apakah digabungkan atau masing-masing?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperbolehkan SPT dilaporkan bersamaaan atau masing-masing. Namun lebih disarankan agar istri ikut ke SPT suami sebagai kepala keluarga.


"Karena banyak kan perempuan sekarang bekerja, jadi sendiri-sendiri. Tapi kalau dia memilih lewat suami, bisa juga," ungkap Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak, Sanityas J Prawatyani kepada detikFinance, Minggu (22/3/2015).


Bila ikut dalam pelaporan suami, maka istri harus menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Caranya adalah dengan datang ke kantor pajak tempat ia terdaftar dan mengajukan penghapusan. Syarat yang harus dibawa adalah NPWP suami dan Kartu Keluarga.


"NPWP suami dan Kartu Keluarga. Nanti bisa penghapusan di KPP dia terdaftar, dilaporkan pakai NPWP suaminya. Karena sifat pajak itu kesatuan keluarga dan memegang itu kan suami," jelas Tyas.


Akan tetapi untuk kondisi sekarang dengan batas waktu pelaporan berakhir 31 Maret 2015, maka disarankan agar dilakukan masing-masing. Bulan selanjutnya baru dilakukan bersamaan sesuai prosedur tadi.


"Saran saya laporkan sendiri-sendiri saja dulu," ujar Tyas.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com