Jokowi Teken Perpres 'Vitamin', Dirjen Pajak Sah Terima Tunjangan Rp 117 Juta/Bulan

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merealisasikan 'vitamin' bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Melalui Peraturan Presiden No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Jokowi sudah menyetujui besaran tunjangan kinerja (remunerasi) yang baru buat para pegawai pajak.

Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, Jumat (20/3/2015), berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:



  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.

  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.

  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.

  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.

  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.

  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.

  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.

  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.


Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak, membenarkan sudah dirilisnya aturan ini. Menurut Wahju, Perpres No 37/2015 berlaku sejak 1 Januari 2015, sehingga pembayarannya akan dirapel.

"Ini mulai berlaku 1 Januari. Ya, dirapel," tuturnya kepada detikFinance.


Dengan 'vitamin' ini, lanjut Wahju, diharapkan para pegawai pajak bisa lebih bersemangat dalam bekerja. Target penerimaan pajak tahun ini yang nyaris Rp 1.300 triliun pun diupayakan tercapai dengan kerja keras.


"Arahan dari pimpinan adalah agar semua bisa bekerja dengan semangat. Kerja lebih keras, dan bisa mencapai target," kata Wahju.


(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com