Selain Rombak PBB dan NJOP, Pemerintah Siapkan Skema Keringanan Pajak Bumi

Jakarta -Kementerian Tata Ruang dan Agraria sedang mematangkan gagasan perombasakan sistem penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ketentuan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kedua instrumen ini akan dirombak polanya sehingga akan banyak positifnya bagi masyarakat maupun pemerintah. Selain itu, akan ada skema keringanan pembayaran pajak untuk bumi dan bangunan.


Misalnya soal NJOP, nanti NJOP tak akan dikenal lagi, namun yang ada hanya ada sistem zona nilai tanah. Setiap tahun akan ditetapkan harga maksimal, termasuk bisa jadi acuan dalam proses ganti rugi lahan.


"Sehingga ini menjadi instrumen pengendalian yang kita update tiap tahun, yang kemudian siapapun tidak boleh melakukan spekulasi terlalu leluasa, ya kan. Melakukan sebuah lompatan-lompatan yang tanpa terkendali menetapkan harga per meter," kata Menteri Tata Ruang dan Agraria Ferry Mursyidan Baldan di kantor Menko Perekonomian, Kamis (19/3/2015).


Selain itu, terkait dengan PBB, akan ada upaya menyederhanakan bea dan pungutan terhadap PBB. Ada gagasan PBB akan diberlakukan sekali dalam setiap kepemilikan seseorang terhadap sebuah tanah, tak lagi berlaku setiap tahun. Prinsip ini agar kalangan masyarakat bawah tak terbebani dengan pajak bumi. Bahkan bakal ada skema bagi para pemilik lahan yang tak mampu membayar bakal ada keringanan.


"Kita pertama kita pakai Kartu Keluarga Sejahtera, kedua dia berhak mengajukan permohonan keringanan, atas dasar surat itu kita akan konformasi, kita minta lengkapi dengan data income, penghasilan dia per bulan, tapi itu nanti," kata Ferry.


Menurut Ferry, saat ini yang penting usulan ini sedangkan dimatangkan di Kementerian Keuangan, khususnya di Ditjen Perimbangan daerah. Nantinya skema baru NJOP dan PBB ditargetkan bisa berlaku tahun depan.


"Ya, paling cepat pada Tahun Anggaran 2016, karena ini kan berkaitan dengan pajak, kan kita tidak bisa potong di tengah jalan," katanya.


Saat ini, skema keringanan pembayaran PBB sudah diterapkan di masing-masing pemerintah daerah (pemda), misalnya yang telah berlaku di DKI Jakarta.


Pergub DKI Jakarta No 211 tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi maka dapat mengajukan keringanan


(hen/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com