Nomor E-Fin Tak Dipakai 30 Hari Bakal Hangus

Jakarta -Persyaratan untuk menggunakan fasilitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan secara elektronik atau e-filing adalah mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (e-fin). Lalu bagaimana jika e-fin hilang?

Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sanityas J Prawatyani menuturkan, nomor e-fin hanya berlaku dalam 30 hari. Bila tidak segera registrasi, maka nomor e-fin akan hangus atau tidak bisa digunakan lagi.


"Masa berlakunya hanya 30 hari, setelah itu hangus," ungkapnya saat menunjukkan proses e-filing di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (20/3/2015).


Wajib Pajak (WP) harus kembali mendaftarkan diri ke kantor pajak terdekat dengan membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan mengisi formulir seperti saat awal mendaftarkan e-fin.


"Harus ulangi dari awal," ujarnya.


Tyas menambahkan, proses ini tidak bisa diwakilkan. Sebab menyangkut kerahasiaan data dari pemilik NPWP. Ditjen Pajak tidak bertangung jawab bila kemudian data disalahgunakan.


"Nanti kalau disalahgunakan oleh orang lain siapa yang bertanggung jawab? Jadi harus WP bersangkutan," tuturnya.


Maka dari itu, ketika sudah mendapatkan nomor e-fin, segeralah untuk registrasi dengan masuk ke situs djponline.pajak.go.id. "Kalau sudah dapat segera registrasi. Jangan ditunda-tunda," kata Tyas.


Bila sudah registrasi, e-fin akan berlaku seumur hidup. Pada tahun-tahun selanjutnya, WP tidak perlu lagi datang ke kantor pajak


"Berlaku seumur hidup. E-fin itu prinsipnya itu memastikan yang punya NPWP itu melakukan proses e-filing. Tapi juga tidak mempersulit, kan bisa di kantor pajak terdekat," sebut Tyas.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com