Kapal Maling Ikan 'Jumbo' Hanya Didenda Rp 200 Juta, Tim Anti Mafia Tak Menyerah

Ambon -Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman ringan bagi kapal MV Hai Fa, yang diduga kuat melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan di Laut Arafura.

Kapal raksasa berbobot 4.306 Gross Ton (GT) ini, merupakan kapal maling ikan terbesar dalam sejarah yang pernah ditangkap. Awalnya kapal ini digadang-gadang akan ditenggelamkan. Namun pengadilan di Ambon hanya memberikan denda Rp 200 juta kepada nakhoda, atau subsider 6 bulan penjara.


Wakil Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Yunus Husen menolak menyerah atas putusan pengadilan itu.


"Masih optimistis dan belum menyerah. Selama masih ada Tuhan harus optimistis," kata Yunus, saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (20/3/2015).


Bagi Yunus, hasil sidang hari ini bukanlah putusan final atau akhir perjuangan Tim Satgas dalam memberantas pencurian ikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara ini bisa banding.


"Belum selesai, dan kita belum boleh kecewa, baru tuntutan awal ya. Kita kawal sama-sama agar lebih transparan dan hati-hati. Kalau nggak puas ada tindakan hukum lagi, bisa banding kasasi yang memang tidak ada batasannya yang ketat seperti tingkat pertama," paparnya.


Yunus menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah. Ia yakin, kapal MV Hai Fa benar-benar bersalah dan layak untuk ditenggelamkan, agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku.


"SLO (Surat Layak Operasi) jelas tidak ada, VMS (Vessel Monitoring System) mati dan mengangkut hiu martil. Yang ditinjau (oleh Pengadilan Negeri Ambon) VMS dan hiu martil. Kalau tidak ada izin dia jelas tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com