Mau Lapor SPT Lewat Online Seperti Jokowi? Begini Caranya

Jakarta -Sebagai warga negara, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan setelah pajak. Ingat, 31 Maret adalah batas waktu pelaporan SPT.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memperkenalkan sistem pelaporan SPT secara online atau disebut dengan e-filing. Wajib Pajak (WP) dijamin tak perlu mengantre di kantor pajak.


Namun meski telah diperkenalkan sejak tahun lalu, e-filing masih cukup asing bagi masyarakat. Begini cara menggunakannya.


Syarat sebelum menggunakan e-filing adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila belum punya NPWP, maka segera datangi kantor pajak terdekat untuk membuatnya.


Kemudian WP harus mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-fin). Caranya, WP harus datang ke salah satu kantor pajak terdekat dan mengisi formulir.


Paling penting adalah cantumkan alamat email, karena nomor e-fin hanya akan dikirimkan lewat email. Termasuk password e-filing, konfirmasi registrasi, dan bukti penyerahan SPT.


"E-fin akan dikirimkan lewat email. Hanya diperbolehkan satu alamat email," kata Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani saat menunjukkan proses e-filing di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (20/3/2015).Next


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com