Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memperkenalkan sistem pelaporan SPT secara online atau disebut dengan e-filing. Wajib Pajak (WP) dijamin tak perlu mengantre di kantor pajak.
Namun meski telah diperkenalkan sejak tahun lalu, e-filing masih cukup asing bagi masyarakat. Begini cara menggunakannya.
Syarat sebelum menggunakan e-filing adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila belum punya NPWP, maka segera datangi kantor pajak terdekat untuk membuatnya.
Kemudian WP harus mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-fin). Caranya, WP harus datang ke salah satu kantor pajak terdekat dan mengisi formulir.
Paling penting adalah cantumkan alamat email, karena nomor e-fin hanya akan dikirimkan lewat email. Termasuk password e-filing, konfirmasi registrasi, dan bukti penyerahan SPT.
"E-fin akan dikirimkan lewat email. Hanya diperbolehkan satu alamat email," kata Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani saat menunjukkan proses e-filing di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (20/3/2015).Next
(mkl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
