"Jaringannya harus cepat, tidak boleh lelet. Karena kalau terputus nggak bisa masuk dan ulang lagi," ungkap Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak, Sanityas J Prawatyani saat menunjukkan proses e-filing di kantornya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Jaringan internet yang dipergunakan minimal berkecepatan 384 kbps atau provider dengan kapasitas 3G. Browser yang dipergunakan adalah Mozila, Safari, Google Chroome, dan Opera.
"Seharusnya mengikuti browser yang disarankan," ujarnya.
WP juga harus memperhatikan lokasi saat mengakses situs. Hindarilah lokasi yang tertutup seperti basement dan ruangan tertutup atau gudang.
"Lokasinya juga harus diperhatikan, cari yang sinyalnya bagus," kata Tyas.
Bila ada kendala dalam pengisian SPT, maka WP diharapkan segera menghubungi call center pajak di nomor 500200. Petugas pajak akan membantu pengisian SPT tanpa dipungut biaya apa pun.
(mkl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
