Salah satu kemudahannya adalah Wajib Pajak (WP) bisa melakukan koreksi bila data yang diisikan masih ada keraguan atau bahkan salah.
"Kalau misalnya masih ragu atau ternyata setelah diisi itu salah, bisa dilakukan pembetulan," ungkap Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak Sanityas J Prawatyani kepada detikFinance, Minggu (22/3/2015).
Caranya adalah ketika telah melakukan pengisian, maka WP harap memeriksa terlebih dulu data tersebut. Bila ada kurang bayar, maka harap menyelesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Bila WP masih ragu, maka cukup klik bagian penyimpanan data. Ini artinya data tersimpan, tapi belum terkirim sebagai pelaporan SPT.
"Jadi setelah mengisi, pastikan submit dulu dan jangan dikirim," ujar Tyas.
Nantinya ketika data sudah dipastikan benar, WP bisa masuk kembali ke situs Ditjen Pajak dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Kemudian pilih dokumen SPT. Pilih data SPT dan klik pada baris data dan tombol yang tersedia di bawah tabel.
"Kalau sudah benar baru bisa dikirimkan sesuai dengan instruksi yang disampaikan," kata Tyas.
(mkl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
