Jelang Pasar Bebas ASEAN, KPPU Butuh Tambahan Penyidik

Jakarta -Pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan dimulai akhir 2015. Sejumlah persoalan masih harus diperbaiki dalam pengawasan persaingan usaha khususnya di tubuh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua KPPU Nawir Messi meminta pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan persaingan Usaha Tidak sehat. Di Pasar Bebas ASEAN nanti, Undang-undang ini harus mencakup seluruh negara ASEAN dan menjadi dasar bagi KPPU melakukan penyelidikan tindakan perdagangan tidak adil terhadap pelaku usaha negara-negara ASEAN lainnya.


"Penyatuan pasar membawa sesuatu yang beda artinya harusnya kita bisa lakukan tindakan bisnis yang terjadi di Singapura, Thailand, Malaysia. Objek hukumnya kita ingin perluas jadi tindakan-tindakan bisnis yang berpengaruh terhadap kondisi pasar domestik," ungkap Nawir usai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofjan Djalil di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/03/2015).


Objek hukum yang ada saat ini belum bisa mengawasi berbagai masalah hukum peradilan perdagangan yang mencakup wilayah Asia Tenggara. Oleh karena itu diharapkan revisi UU No. 5/1999 bisa diselesaikan secepatnya kalau bisa tahun ini juga.


"Dalam UU disebutkan objek hukum adalah pelaku usaha yang didirikan dan beroperasi di Indonesia. Yang di luar Indonesia nggak bisa disentuh meskipun praktik yang terjadi di Singapura bisa hancurkan bisnis di Jakarta. Ini sebabnya kami berharap DPR segera selesaikan proses amandemen yang sedang berlangsung. Jadi satu isu besar yang harus diselesaikan," paparnya.


Bila sudah selesai, mau tidak mau jumlah penyidik KPPU juga harus ditambah. KPPU saat ini baru memiliki 310 penyidik. "310-320 terlalu jauh saya butuh 800 penyidik," jelasnya.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com