Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus membeberkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapat fasilitas tersebut.
Pertama, adalah rumah yang diajukan untuk pembiayaan adalah rumah pertama. "Artinya, si pemohon belum pernah memiliki rumah sebelumnya," ujar Maurin kepada detikFinance, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Kedua, adalah pekerja formal berpenghasilan maksimal Rp 4 juta/bulan untuk pengajuan kredit rumah tapak, dan maksimal Rp 7 juta/bulan untuk pengajuan kredit rumah susun.
Ketiga, pemohon belum pernah menerima bantuan atau subsidi lain dari pemerintah.
Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.
Kelima, pemohon haruslah sudah berstatus sebagai pegawai tetap. "Ini salah satu bentuk pengamanan kepada perbankan, bahwa ada jaminan pemohon bisa membayar kewajibannya mencicil KPR," ujarnya.
Keenam, adalah rumah yang diajukan menerima FLPP haruslah ditempati sendiri. Alias tidak boleh dibiarkan kosong, disewakan atau dialihkan kepemilikannya ke pihak lain.
"Tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau 20 tahun untuk rumah susun," jelasnya.
(hen/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
