Nilai Izin Investasi yang Dicabut BKPM Capai Rp 300 Triliun

Jakarta -Sebanyak 6.541 izin prinsip penanaman modal periode 2007-2012 telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Nilai izin prinsip yang dibatalkan mencapai US$ 23 miliar atau sekitar Rp 303,6 triliun, terbanyak di Jawa Barat.

"Yang kita batalkan 6.541 izin prinsip (IP). Jumlah itu kalau dari rencana kontrak nilainya sekitar US$ 23,24 miliar," ujar Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (19/3/2015).


Ia menyebutkan rencana investasi yang diputus izinnya itu terdiri dari berbagai sektor. Sektor dengan nilai investasi paling banyak menyasar industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi dengan nilai US$ 6,38 miliar.


Industri lain yang juga tersendat realisasinya adalah sektor industri logam sebesar US$ 1,79 miliar. "Salah satunya adalah proyek smelter bauksit di Kalimantan Barat. Nilainya US$ 800 juta, investornya RRT (Tiongkok)," ujar Azhar.


Ada pula rencana investasi di sektor jasa pertambangan yang juga dibatalkan BKPM dengan nilai kontrak US$ 3,31 miliar. "Salah satu proyek yang dibatalkan itu industri oil refinery senilai US$ 1 miliar yang awalnya akan dibangun oleh investor asal Arab Saudi," tuturnya.


Dari jumlah tersebut, jumlah IP yang dibatalkan paling banyak untuk proyek di Jawa Barat yaitu sebanyak 657 IP.



"Jawa Barat adalah yang terbesar. 657 IP atau 21% dari total jumlah IP yang dibatalkan," katanya.


Posisi kedua disusul DKI Jakarta sebanyak 525 IP, lalu Bali sebanyak 399 IP, Jawa Timur sebanyak 261 IP, Banten 172 IP dan sisanya adalah wilayah lain yang mencapai 1.144 IP.


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com