Hal ini karena barang-barang tersebut lolos dari Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain buah-buahan, elektronika, hingga pakaian bekas impor.
Dirjen SPK Kemendag Widodo mengungkapkan, masuknya barang-barang impor ilegal tersebut tentunya tidak melalui jalur resmi, barang-barang ini diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus' alias pelabuhan 'gelap' atau tak resmi.
"Masuk dari pelabuhan tikus, tidak mungkin dalam jalur resmi. Kalau lewat pelabuhan-pelabuhan tikus ya tentu di situ tidak masuk pengawasan bea dan cukai," kata Widodo saat dalam acara sosialisasi soal hari konsumen di Gedung RRI, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Widodo menyebutkan, saat ini jumlah pintu masuk pelabuhan tikus mencapai 130 pelabuhan, di Batam saja tercatat 33 pelabuhan tikus. "Itu pemantauan susah, saudara-saudara kita di Bea Cukai tewas karena pengejaran pakaian bekas, kapalnya celaka," ucapnya.
Ia menyebutkan, akan ada sanksi tegas jika ada pelaku usaha yang memasukkan dang mengedarkan barang-barang ilegal. Sanksinya mulai dari pencabutan izin usaha jika yang memiliki badan usaha, denda, hingga kurungan penjara.
"Akan dicabut izin usahanya, penjara 4 tahun atau denda Rp 5 miliar," sebut dia.
Widodo menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi masuknya barang-barang impor ilegal ke Indonesia.
"Pasti ada koordinasi, pengawasan di pelabuhan, pabrik, dan pasar, kita mengawasi di pasar," imbuh Widodo.
(drk/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com