Untuk menggenjot setoran pajak, pemerintah memang tidak menaikkan tarif. Namun yang difokuskan adalah di sisi kepatuhan Wajib Pajak (WP).
Per 26 Januari 2015, diterbitkanlah aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka menjelaskan, aturan ini sama sekali tidak mengubah tarif. Melainkan perubahan pada prosedur dan tata cara pelaporan.
"Dulu karena pajaknya bersifat final, itu tak masalah dikasih gelondongan. Tapi sekarang kita minta lebih detil," ungkapnya kepada detikFinance, Rabu (18/2/2015).
Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk bunga deposito tetap sebesar 20%. Aturan menyebutkan deposito yang tidak dipotong bila tidak lebih dari Rp 7,5 juta.
Kepentingan Ditjen Pajak, kata Wahju, adalah untuk melakukan pengecekan ulang atas pemotongan yang dilakukan oleh perbankan terhadap deposan. Caranya adalah dengan memeriksa kembali bukti potongnya.Next
(mkl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com