PPN 10% Untuk Jalan Tol Tetap Akan Berlaku

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk transaksi di jalan tol, dari rencana awal di 1 April 2015. Meski begitu, pemerintah tetap ingin memberlakukan PPN untuk jalan tol meski waktu dan skemanya diubah.

"Bukan nggak jadi. Tapi ubah skemanya," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, kemungkinan ada kendaraan tertentu yang akan dikecualikan dari pungutan PPN seperti pengangkut bahan pokok. Ini dilakukan agar tidak ada tambahan biaya logistik. Namun saat ini aturan tersebut masih dimatangkan.


Oleh karena itu, Bambang tetap yakin target setoran pajak tahun ini yang nyaris Rp 1.300 triliun bisa tercapai. Peningkatan penerimaan bisa dilakukan dengan cara lain seperti meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.


"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tetap genjot penerimaan dengan cara perbaikan kepatuhan, ekstensifikasi, mencegah kebocoran. Ini dilakukan tanpa harus mengganggu dunia usaha,"


Menurut Bambang, para pegawai pajak sudah memahami arahan dari Jokowi tersebut. Oleh karena itu, dia masih yakin target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai.


"Itu message-nya dan sudah ditangkap baik oleh teman-teman di pajak," ujarnya.


(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com