Lindungi Pengusaha, Tahun Depan UMP Tak Bisa Naik Tinggi-tinggi

Jakarta - Pemerintah dan pengusaha tengah mengatur mekanisme kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk para buruh. Kenaikan UMP yang sangat tinggi tahun lalu, diharapkan tidak terjadi lagi.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kenaikan UMP sebesar 40% telah merugikan banyak pengusaha. Untuk itu akan dicari mekanisme baru yang saling menguntungkan.


"Kenaikan UMP tahun lalu yang begitu tinggi tak bisa terulang lagi tahun depan. Karena situasi sekarang tidak baik. Kita sedang rumuskan formula baru untuk jadi referensi," ungkap Hidayat usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Jakarta, Jumat (19/7/2013).


Kerugian terbesar menurutnya terjadi pada perusahaan padat karya. Di mana memiliki karyawan hingga 4 juta orang. Ia khawatir, apabila perusahaan itu tutup, maka ada jutaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di Indonesia.


"Kita ingin dalam situasi sekarang tak ada PHK khususnya di padat karya, yang jumlahnya di atas 3 sampai 4 juta orang. Itu akan dipertahankan. Maka dari itu akan dikeluarkan policy khusus agar kenaikan UMP dibuatkan policy khusus," jelasnya.


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi sepakat dengan usulan pemerintah. Menurutnya, penghitungan UMP akan berdasarkan inflasi, sehingga tolak ukurnya jelas.


"Itu lebih jelas kalau dengan ukuran inflasi. Karena lebih jelas ngukurnya. Kalau main persen saja itu kan nggak tahu siapa yang butuh atau sudah cukup," kata Sofyan pada kesempatan yang sama.


Ia menambahkan, pengusaha akan berbicara dengan tripartit untuk kelanjutannya. Akan tetapi, jika hasilnya kembali seperti tahun lalu, Sofyan mengaku pengusaha akan tarik mundur dari pengambilan keputusan.


"Iya kalau tidak ketemu juga hasilnya. Kan kita serahkan saja ke pemerintah. Tapi sekarang kita akan bicarakan dulu dengan tripartit," jawabnya.


(dnl/dnl)