Demikian disampaikan Dirjen Pajak Fuad Rahmany Fuad ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
"Kita tanya mereka mau bayar di mana, kita coba buka counter-counter di sentra-sentra itu untuk memberikan pelayanan," ujarnya.
Namun, lanjut Fuad, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan mengingat keterbatasan aparat guna mengejar pajak di sektor ini.
"Tapi kita tidak akan datangin satu persatu karena kita tidak ada orang. Orang yang ada kepake untuk yang ada dulu. Kita usahakan ada, tak mungkin di toko karena harus bayar lagi, tapi kita kerjasama dengan pengelola gedung, minta tempat buat kita untuk buka counter," tandasnya.
Aturan PPh 1% untuk pedagang beromzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun ini diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku mulai 1 Juli 2013 ini.
(nia/dnl)
