Gita Wirjawan Buka Kran Impor Sapi Potong dalam Jumlah Tak Terbatas

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengeluarkan kebijakan membuka kran impor sapi potong dalam jumlah yang tak terbatas ke dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi.

"Dalam upaya menjaga ketersedian daging sapi di seluruh Indonesia,perlu menambah pasokan sapi dengan mengimpor sapi dalam jumlah yang cukup yang akan dilakukan secara bertahap untuk tujuan stabilisasi harga daging sapi," jelas Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam Kepmen tersebut dikutip, Jumat (19/7/2013)


Peraturan yang berlaku efektif 18 Juli 2013 mengatur beberapa hal.


Dalam aturan tersebut dikatakan, impor sapi potong bisa dilakukan oleh industri pemotongan hewan, perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang terintegrasi dan Rumah Potong Hewan (RPH).


Dalam aturan itu, meski tak membatasi kuota, pihak importir harus tetap mendapat persetujuan impor dari Mendag, setelah mendapat rekomendasi persetujuan dari kementerian pertanian.


Mengenai jumlah sapi yang diimpor akan ditetapkan oleh Mendag dengan mempertimbangkan kapasitas kandang, gudang penyimpanan, kapasitas pemotongan dan bukti kesiapan pengadaan dan pengiriman.


Selain itu ada ketentuan, bahwa sapi yang diimpor oleh para importir harus segera dipotong dan didistribusikan ke pengecer dengan harga yang sesesui dengan program pemerintah.


Para importir juga wajib melaporkan setiap realisasi impor kepada dirjen pedagangan luar negeri kemendag, selain itu juga wajib melaporkan realisasi pemotongan setiap hari kepada dirjen perdagangan dalam negeri.


(hen/dnl)