Dimulai Tahun Depan, Beli BBM Subsidi Dilarang Pakai Uang Tunai

Jakarta -Rencana penerapan sistem pembelian BBM subsidi dengan sistem wajib non tunai dengan e-money/kartu ATM akan diterapkan tahun depan. Untuk awal, Bali dan Batam jadi tempat pelaksanaan awal kebijakan ini.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng mengatakan, sosialisasi kebijakan ini akan segera dilakukan.


"Non tunai berlakunya tahun depan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi," kata Andy kepada detikFinance, Senin (23/12/2013).


Andy mengungkapkan, dasar hukum atau aturan yang melandasi kewajiban pembelian BBM subsidi wajib dengan non tunai adalah Permen ESDM nomor 1 Tahun 2013.


"Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 itu kan saat ini hanya mengatur larangan pembelian BBM subsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, truk tambang batubara, perkebunan, kapal komersial. Nah aturan Permen tersebut sudah direvisi, revisi memasukkan kewajiban beli BBM subsidi wajib non tunai," jelasnya.


Andy menambahkan, revisi Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 tersebut tinggal menunggu persetujuan Menteri ESDM Jero Wacik. "Revisi Permen-nya sudah di meja Pak Jero, tinggal ditandatangani saja, tahun depan berlaku," katanya.


"Rencananya daerah yang pertama diberlakukan adalah Bali dan Batam, karena relatif mudah, karena tidak perbatasan dengan daerah lainnya relatif jauh selain itu infrastruktur perbankannya di sana cukup bagus," tutupnya.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!