Ini Penjelasan Kemendag Soal Transaksi Sewa Mal Pakai Dolar

Jakarta -Transaksi dan tarif sewa gerai di mal hingga saat ini masih menggunakan mata uang dolar. Terutama untuk mal yang berada di kasawan Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan itu adalah pelanggaran hukum.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan ini sudah diatur dalam berbagai aturan perdagangan. Seperti pada Permendag No. 70 tahun 2013.


Dalam aturan tersebut diatur biaya perjanjian sewa menyewa atau jual beli antara pusat perbelanjaan dan pemilik atau penyewa ruangan usaha dalam pusat perbelanjaan harus dalam mata uang rupiah.


"Aturan kita dari hal tersebut secara khusus diatur dalam Permendag No 70 tahun 2013 mengatur antara lain biaya perjanjian sewa menyewa atau jual beli antara pusat perbelanjaan dan pemilik atau penyewa ruangan usaha dalam pusat perbelanjaan harus dalam mata uang rupiah," kata Srie dalam pesan pendeknya kepada detikFinance, Rabu (25/12/2013)


Aturan lainnya yang terkait adalah Permendag No. 35 tahun 2013. Di mana mengatur tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan.


"Dalam pasal 6 ayat (1) kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa, wajib menetapkan harga barang dan/atau tarif jasa dengan rupiah," ujarnya.


"Kemudian Pasal 6 ayat (2) penetapan harga barang dan/atau tarif jasa harus menggunakan mata uang dan nominal rupiah yang berlaku," tambah Srie.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!