Pemkab Sumbawa Barat Surati SBY Minta Larangan Ekspor Tambang Mentah Diundur

Jakarta -Pemerintah berencana melarang ekspor mineral dan tambang mentah mulai 12 Januari 2014, dengan tujuan untuk mendorong industri hilir tambang di Indonesia sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyurati langsung Presiden SBY untuk menunda pemberlakuan aturan tersebut. Kenapa?


Dalam surat bernomor545/203/ESDM/XII/2013 yang ditandatangani Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli pada 16 Desember 2013 tersebut, meminta penundaan larangan ekspor tambang mentah ini hingga industri hilir tambang siap di Indonesia.


Sekda Kabupaten Sumbawa Barat Musyafirin mengatakan, surat ke Presiden SBY tersebut sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat dan kekhawatiran para pekerja tambang Batu Hijau PT Newmont Nusa Tenggara. Sebab, domain permasalahan tersebut ada di pemerintah.


Dalam suratnya, Pemkab Sumbawa Barat meminta SBY mempertimbangkan realitas yang ada di daerah sebelum benar-benar melaksanakan kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral mentah, karena akan berdampak negatif bagi ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara dan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat secara umum.


"Saya yakin dan percaya Presiden SBY akan menyikapi permasalahan daerah dan pertambangan minerba ini secara arif dan bijaksana," ujar Musyafirin dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2013).


Bila pemerintah tetap akan melarang ekspor bijih mineral mentah hasil pertambangan, maka akan berpengaruh pada turunnya jumlah produksi pertambangan, pemutusan hubungan kerja, menurunnya pekerjaan subkontraktor lokal, dan pada akhirnya berpengaruh pada kondusifitas daerah.


Menurut Musyafirin, Pemkab Sumbawa Barat setuju dan mendukung semangat Undang-Undang Minerba. Tapi saat ini menurut Pemkab Sumbawa Barat, Indonesia belum siap dengan segala infrastruktur. Bila tanggal 12 Januari 2014 benar-benar terjadi pelarangan ekspor bijih mineral mentah maka akan terjadi disharmoni sosial ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat.


"Kalau semua infrastrukturnya sudah siap, dalam jangka panjang kami mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah tersebut termasuk pelaksanaan ketentuan pasal 169 Undang-Undang Minerba. Tapi untuk saat ini, rencana kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral mentah akan sangat berpengaruh pada sosial ekonomi masyarakat KSB. Kami berharap Presiden SBY dan kementerian terkait membuat kebijakan yang juga mempertimbangkan kondisi daerah," tutur Musyafirin.


Sebelumnya, tambahnya, telah terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pekerja tambang Batu Hijau PT Newmont Nusa Tenggara di Halaman Graha Fitrah, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Mereka menuntut untuk menunda kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral mentah, karena akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja bagi karyawan.


(dnl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!