26 Desember Kantor Pajak Masih Terima Pembayaran via Bank dan Pos

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) memastikan layanan pembayaran pajak melalui bank/pos tetap akan dibuka pada tanggal 26 Desember 2013. Jadi masyarakat memiliki kesempatan yang melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Bersama ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Bank/Pos Persepsi diminta untuk membuka loket layanan penerimaan negara pada tanggal 26 Desember 2013," kata pengumuman yang tertulis di situs resmi DJP, Rabu (25/12/2013).


Hal ini bertujuan untuk mengurangi menumpuknya setoran pajak pada minggu terakhir di bulan Desember. Di mana cukup banyak jadwal libur bersama. Mulai dari hari raya natal hingga perayaan tahun baru 2014.


Pelayanan ini dapat menerima pelayanan pajak, bea dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pelayanan pun akan berlangsung normal seperti pada jadwal biasanya. Diharapkan masyarakat dapat melakukan penyetoran sebagaimana mestinya.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!