Apakah Freeport dan Newmont Masih Bisa Ekspor Tambang Mentah di 2014?

Jakarta -Pemerintah memastikan konsisten menjalankan larangan ekspor mineral mentah (ore) pada 12 Januari 2014 sesuai amanat UU Mineral dan Batubara (Minerba). Namun sebelum diberlakukan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).

"Hari ini kita rapat Koordinasi, dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Pak Hata (Rajasa), membahas masalah minerba (mineral dan batubara)," kata Jero usai Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (27/12/2013).


Jero mengatakan kesimpulan dari rakor hari ini, pemerintah akan melaksanakan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba secara konsisten.


"Kesimpulannya pemerintah akan melaksanakan Undang-undang Minerba secara konsisten, artinya sejak 12 Januari 2014 ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi. Jadi perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak boleh lagi ekspor mentah," ungkap Jero.


Jero menambahkan namun bagi perusahaan yang telah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan keluar sebelum 12 Januari 2014.


Di Indonesia, perusahaan tambang yang selama ini sudah melakukan pengolahan dan pemurnian dalam bentuk konsentrat antaralain PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), namun Jero tak mengungkapkan apa konsekuensi untuk dua perusahaan tersebut apakah boleh tetap ekspor atau sebaliknya.


"Newmont atau Freeport bisa ekspor? Tunggu PP nya dulu biar jelas, yang jelas 2014 tidak boleh ekspor ore (mentah)," tegas Jero.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!