Ada 'Izin Hantu' Penerbangan, Menteri BUMN Ikut Bergerak

Jakarta -Tragedi pesawat AirAsia QZ8501 menguak soal masalah yang terdapat pada perizinan penerbangan di dalam negeri. Kementerian Perhubungan menyatakaan pesawat dengan rute Surabaya-Singapura tidak memiliki izin untuk terbang di hari Minggu. Ada 'izin hantu' yang terjadi dalam kasus ini.

Menteri BUMN Rini Soemarno ikut bergerak untuk membenahi persoalan ini. Rini telah memanggil BUMN Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Juanda, Surabaya tempat pesawat itu bertolak. Perum Navigasi (Airnav) selaku pengelola Air Traffic Center (ATC), dan juga PT Garuda Indonesia Tbk sebagai koordinator slot penerbangan internasional ikut dipanggil Rini.


Rini mengatakan, kepada BUMN-BUMN tersebut, dia ingin melihat bagaimana sistem perizinan untuk bisa menerbangkan pesawat di Indonesia, serta prosesnya. Dari hasil dialog itu Rini mengatakan, izin penerbangan tetap keluar dari Kementerian Perhubungan.


"Izin terbang itu dari Kemenhub. Jadi kalau tadi saya bicara sama Pak Jonan, ada pelaku 1, pelaku 2, pelaku 3, dan tentunya memang tidak terlepas dari pihak Airnav maupun bandara. Kita juga harus melakukan penelitian dan pendisiplinan juga kalau memang ini perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan," tutur Rini di kantornya, Rabu (7/1/2015).


Karena itu, Rini mengatakan, dirinya akan duduk bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan BUMN-BUMN tadi. untuk membenahi sistem penerbangan, mulai dari prosedur hingga sistem kontrol. Rini juga menunggu laporan Angkasa Pura I, apakah ada pejabat yang lalai dalam kasus AirAsia tersebut.


"Prosesnya kan ini begini, selama ada izin dari otoritas bandara, maka bandara ya akan menyediakan tempat untuk berangkat. Jadi sebetulnya mula-mulanya dari izinnya sendiri, karena BUMN tidak bisa memberi izin, bandara maupun Airnav itu tidak mengeluarkan izin, bandara sama Airnav itu pemberi service, jasa," papar Rini.


Jadi, lanjut Rini, BUMN-BUMN tadi hanya menjadi sarana untuk pergerakan pesawat. Namun semuanya bisa dilakukan apabila sudah ada izin dari Kementerian Perhubungan.


"Tapi persoalannya adalah waktu mereka menyiapkan itu, nanya tidak, izinnya mana? Kan itu persoalannya, izinnya mana kasih lihat saya dong izinnya, tapi ternyata memang kebiasaan kita tidak begitu Bu, pokoknya kalau sudah tahu otoritas bandara sudah jalan aja. Nah jadi kan ada kesalahan sistem juga, ke depannya kita harus lihat," papar Rini.


Ke depan, ujar Rini, memang perlu ada perbaikan kebiasaan-kebiasaan dalam prosedur penerbangan di Indonesia. Pembenahan sistem prosedur penerbangan juga harus diperbaiki. Sehingga kasus 'izin hantu' tidak akan terjadi lagi.


(dnl/hen)