Namun, gijzeling adalah langkah terakhir. Bahkan gijzeling tidak dilakukan bila penunggak pajak memang benar-benar tidak mampu.
Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengistilahkan kalau memang si wajib pajak tinggal hanya punya celana dalam, maka gijzeling tidak diterapkan.
"Kalau cuma punya celana dalam saja, itu nggak usah," sebutnya, Kamis (29/1/2015).
Untuk memastikan bahwa wajib pajak memang benar-benar tidak mampu bayar, lanjut Dadang, pihaknya akan memantau profil kekayaan dari yang bersangkutan. Baik dana yang tersimpan di perbankan hingga aset yang nilainya setara pajak terutang.
"Saya punya intel lewat Bareskrim, Kejaksaan, dan DJP sendiri. Itu bertugas untuk melakuan profiling terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Dadang memastikan penunggak pajak yang berkemampuan untuk membayar tidak akan lepas dari sanksi gijzeling. Karena besar kemungkinan yang bersangkutan akan segera membayar pajaknya.
"Kalau ada hartanya, itu sudah pasti kena," imbuhnya.
Dalam rapat gelar perkara yang berlangsung pekan lalu, sebanyak 2 WP badan dan 1 WP orang pribadi diragukan kemampuan bayarnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan asset tracing.
(mkl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com