Bila Asuransi Tak Cair, AirAsia Tetap Harus Bayar Santunan Korban

Jakarta -Asuransi pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh akhir tahun lalu terencam tidak cair. Pasalnya, pesawat yang terbang dari Surabaya menuju Singapura itu melanggar izin.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Indonesia AirAsia tetap bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya, meski tanpa bantuan asuransi.


"Yang jelas kompensasi bagi para penumpang diatur dalam KM (Keputusan Menteri) 77 dan 92. Di sana dinyatakan dalam hal terjadi kecelakaan penerbangan maka badan usaha wajib berikan kompensasi kepada korban," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).


Kompensasi tersebut, lanjut Djoko, bisa ditanggung sendiri maupun diasuransikan ke pihak lain. Yang penting korban dan keluarganya harus dapat santunan.


"Tanggung jawab itu dapat diasuransikan, terserah airline-nya. Kalau merasa 'saya punya duit, ngapain pakai asuransi?' kan begitu, ya silakan. Yang penting bagi pemerintah adalah konsumen di-cover," ujarnya.


Allianz merupakan penanggung utama dari insiden pesawat AirAsia QZ8501. Perusahaan asuransi asal Jerman itu berniat membayarkan klaim untuk pesawat dan penumpang pesawat nahas tersebut.


Selain Allianz, PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) juga ikut menanggung asuransi pesawat berkode QZ8501 itu. BUMN asuransi itu menanggung klaim badan pesawat alias hull.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengecekan terkait pencairan asuransi ini ke Kemenhub. OJK berharap asuransi bisa cair seusai dengan aturan yang berlaku.


"Kita cek dulu nanti. Kita belum bisa berkomentar. Kita mendorong maskapai untuk bayar asuransinya, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede, di Gedung Soemitro, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat.


(ang/dnl)