BUMN Tak Patuhi Rekomendasi BPK Bisa Dijerat Hukum

Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Pertemuan ini membahas tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan BPK terhadap seluruh perusahaan pelat merah.

Anggota VII BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan, hingga akhir 2014 pihaknya sudah menyampaikan 11.018 rekomendasi. Dari jumlah itu, baru 7.132 rekomendasi atau 65% yang sudah ditindaklanjuti.


"Ada 11.018 rekomendasi dan yang sudah ditindaklanjuti baru 7.132 saja. Sementara 2.032 sedang dalam tindak lanjut. Ada juga yang belum ditindaklanjuti dan bahkan ada 5 BUMN yang tindak lanjutnya 0% alias tidak menjalankan rekomendasi sama sekali,"‎ jelas Achsanul usai pertemuan di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (8/1/2015).


Dalam pertemuan yang berlangsung di Auditorium Lantai 2 Gedung BPK tersebut turut hadir petinggi sejumlah BUMN, Auditor Utama Kekayaan Negara VII BPK Abdul Latief, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.


Sebanyak 11.081 rekomendasi yang disampaikan BPK, lanjut Achsanul, berisi temuan atas adanya inefisensi yang timbul akibat kesalahan investasi atau investasi yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini berpeluang menimbulkan kerugian perusahaan, dan juga negara.


"Dalam temuan kami, ada yang sudah sampai tahap merugikan negara ada yang baru sampai tahap merugikan perusahaan. Kerugian ini timbul karena ada inefisiensi dan miss investasi yang dilakukan BUMN," ungkap Achsanul.


Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sisa 35% rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dapat segera direspons. Achsanul berharap ke depan pengelolaan BUMN bisa lebih sehat.


Achsanul menyebut, BPK memberi waktu 1 minggu agar BUMN yang belum memberikan respons untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK.


"Kalau dalam 1 minggu nggak ditindaklanjuti juga, akan kami panggil. Setelah 1 minggu nggak ada penyelesaian juga, maka rekomendasi ini akan masuk dokumen negara dan setelah 60 hari bisa maka bisa ditindaklanjuti ke aparat hukum‎," tegasnya.


(dna/hds)