Larangan Bir Dijual di Minimarket Berlaku 3 Bulan Lagi

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan terbaru ini revisi dari Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014.


Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A atau dengan kadar alkohol 5% (bir) di tingkat ritel dan minimarket.

Pada pasal 2, Permendag No. 6/2015 yang dikeluarkan 16 Januari 2015 ini berlaku efektif setelah 3 bulan dikeluarkan atau mulai 16 April 2015. Gobel masih memberikan kelonggaran bagi para pelaku ritel dan minimarket segera mencabut produk bir mereka dari gerai-gerai pada masa transisi.


"Akan berlaku 3 bulan ke depan jadi waktu yang tersisa bisa untuk membersihkan stok. Seharusnya bisa jauh lebih cepat seminggu juga bisa," tegas Gobel dalam konferensi pers di Gedung Utama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (28/01/2015).


Bila saat aturan ini berlaku efektif pada 16 April 2015, namun masih ada ritel dan minimarket masih menjual bir, maka sanksinya adalah izin usaha ritel dan minimarket nakal bakal dicabut.


"Paling jelek sanksi mencabut izin. Pemda nanti yang mencabut izin," imbuhnya.


Hal itu sekaligus membantu usaha Kemendag memberantas ritel dan minimarket yang tidak memiliki izin usaha. Ia menegaskan aturan ini dibuat untuk mengurangi konsumsi minol yang salah sasaran.


"Apalagi banyak minimarket banyak yang tidak memiliki izin resmi. Izin ada di daerah. Saya akan berkoordinasi tentang izin minimarket semua. Tujuan kita menjaga masa depan generasi muda kita," kata Gobel.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com