Tahun Lalu, Terjadi 42 Kasus Pajak dengan Potensi Kerugian Negara Rp 266 M

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyerahkan berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21 sebanyak 42 berkas. Perkara-perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 266,9 miliar.

"Jumlah kasus yang P-21 melebihi target yang diberikan Kementerian yakni sebanyak 32 berkas," ujar Direktur Intelijen dan Penyidikan Yuli Kristiyono dalam paparan media di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (28/1/2015).


Bila dibandingkan dengan 2013, jumlah ini meningkat signifikan 280% dari yang sebelumnya hanya sebanyak 15 berkas perkara. Ia menyebut, tingginya tindak pidana di bidang perpajakan meliputi memungut pajak tapi tidak menyetor, menggelapkan omzet, dan biaya fiktif.


Yuli menambahkan, tingginya berkas penyidikan terkait pajak yang dinyatakan P-21 sepanjang 2014 ini bisa dicapai berkat kerja sama dan dukungan dari penegak hukum terkait seperti Kepolisian RI.


"Selama 2014, telah dilakukan penangkapan terhadap 27 orang tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Kegiatan penangkapan dan penahanan ini dapat dilaksanakan dengan bantuan penuh dari Kepolisian," simpulnya.


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com