PT Citilink Indonesia menilai kebijakan tersebut tak masalah diterapkan. Asalkan diberlakukan secara adil.
"Menurut saya bagus, selama itu fair. Harusnya oke banget," kata Plt Direktur Utama Citilink Albert Burhan saat berkunjung ke kantor detik.com, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Sementara itu, Chief Operation Officer (COO) Citilink Hadinoto, menambahkan kebijakan semacam ini bukan hal baru di Indonesia. Pada masa lalu sempat ada peringkat maskapai penerbangan terdiri dari tiga golongan dari tertinggi hingga yang terendah yaitu I, II, dan III.
Menurutnya kebijakan ini bisa saja mengundang pertanyaan internasional. Padahal, prinsip keselamatan penerbangan bila diterapkan sesuai dengan kaidah internasional tak akan masalah.
"Misalnya kenapa golongan III masih boleh terbang," kata Hadinoto.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan, akan mengumumkan rating keselamatan atau safety maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.Next
(hen/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com