"Beli 1 Februari tapi diterbangkan mulai 1 Maret sudah termasuk PSC on Ticket," kata VP Corporate Communication Garuda Pujobroto di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Sedangkan untuk penerbangan sebelum tanggal 1 Maret, penumpang tidak ditarik PSC saat membeli tiket. PSC akan ditarik saat penumpang check in di bandara.
Sistem PSC on Ticket akan berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional. Sistem penarikan airport tax oleh maskapai serta PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II telah terkoneksi dengan sistem International Air Transport Association (IATA). Hal ini yang menjadi dasar tuntutan Garuda saat menghentikan sistem PSC on Ticket.
"Itu sudah IATA System. Sekarang memang sedang proses dengan operator bandara," sebutnya
Untuk program tersebut, Garuda telah memberi informasi kepada calon penumpang. "Kita sudah sampaikan ke customer. Kita juga jelaskan ke travel agent," jelasnya.
Sesuai regulasi, Kementerian Perhubungan mewajibkan semua maskapai RI menggabungkan pembayaran tiket dan airport tax. Kemenhub memberi batas waktu hingga 1 Maret agar program PSC on Ticket sudah berjalan.
(feb/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com