Dahlan: Kalau Akuisisi BTN Ditunda, Kita Kehilangan Momentum Strategis

Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyayangkan banyak pihak tidak setuju rencana akuisisi PT Bank Mandiri Tbk terhadap saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Momentum strategis ini harus hilang tanpa dimanfaatkan.

"Sayang sekali sebenarnya. Momentum yang sangat baik tidak bisa kita manfaatkan. Padahal akuisisi BTN oleh Bank Mandiri ini penting sekali untuk meningkatkan daya saing Indonesia," kata Dahlan ketika ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (23/4/2014).


"Tapi ya sudahlah. Saya kan cuma menteri. Harus tunduk pada putusan yang di atas. Kita kehilangan waktu lagi untuk langkah yang strategis. Dan kita sering kehilangan momentum seperti ini," ujarnya.


Memang terjadi pro dan kontra dalam aksi korporasi yang melibatkan dua bank pelat merah ini. Para pendukung akuisisi menilai langkah strategis ini bisa membuat dua bank itu tumbuh semakin besar.


Sedangkan mereka yang kontra menilai sinergi ini akan malah akan berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan, karyawan, sampai nasabah di kedua bank.


Siang tadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam ikut menanggapi rencana akuisisi ini. Rencana akuisisi yang digagas Kementerian BUMN tak mendapat dukungan dari Setkab.


Dipo mengaku telah berpesan kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Dirut Bank Mandiri, dan Dirut BTN agar tak mengambil kebijakan strategis terutama dalam masa-masa pemilu.


Hal ini, kata Dipo, berdasarkan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam dua kali sidang kabinet beberapa waktu lalu.


"Bahwa menteri dan pimpinan non kementerian pada masa pileg dan dan pilpres dilarang mengambil kebijakan strategis dan berdampak luas ke masyarakat dan membebani pemerintah mendatang," jelas Dipo saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Negara.


Dipo mengatakan, rencana akuisisi BTN telah meresahkan masyarakat dan karyawan BTN. Sehingga perlu ditunda sampai ada kejelasan yang menyeluruh dan berpatokan pada peraturan perundangan tentang perseroan terbatas, BUMN, dan perbankan.


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!