Setiap Desa Bakal Dapat Rp 1,4 Miliar/Tahun, Ini Cara Pengawasannya

Jakarta -Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan membentuk tim pengawas untuk menyalurkan dana bantuan desa sebesar Rp 1,4 miliar/desa/tahun. Tim ini dibentuk agar penyaluran dana tersebut tepat sasaran.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri PDTT Marwan Djafar saat ditemui di kantor Kementerian PDTT, Jalan Kalibata, Jakarta, Senin (5/1/2015).


"Kita akan bentuk tim pengendali yang akan mengawasi semuanya," tutur Marwan.


Ia mengatakan, sistem penyaluran anggaran untuk desa ini akan bersumber dari APBN dan dialirkan ke APBD, yang kemudian akan ditransfer ke desa-desa yang mendapatkan alokasi tersebut.


"Nanti dikirim lewat rekening desa," tuturnya.


Untuk mendapatkan anggaran pembangunan desa, pihak penyelenggara desa harus membuat sebuah rancangan pembangunan jangka menengah (RPJMN), terkait alokasi dana tersebut digunakan nantinya. Setiap desa bakal mendapatkan Rp 1,4 miliar.


"Kita surati, bentuk tim. Kita teliti semua desa, kita surati kalau RPJMN nggak ada, dana desa tidak keluar," tuturnya.


‎Dana ini akan mulai dikucurkan di tahun 2015 ini secara bertahap hingga 5 tahun ke depan.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan bakal mengawasi sistem penyaluran dana bantuan desa karena dinilai, uang yang dikeluarkan itu cukup besar.


"Uang yang Rp 1,4 miliar itu yang akan dibagikan ke desa itu kan perlu asistensi. Pengawasan pada desa yang sebelumnya belum pernah memperoleh dana secara langsung. Nanti itu akan diserahkan pada masing-masing desa secara langsung," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi.


(zul/hen)