"Saat ini banyak pertanyaan, karena banyak kesimpangsiuran. Royalti Freeport ke pemerintah Indonesia berapa?" tanya pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2015).
Menjawab pertanyaan ini, Maroef menjelaskan, berdasarkan Kontrak Karya yang lama antara Freeport dengan pemerintah Indonesia, royalti untuk tembaga adalah 3%, emas 1%, dan perak 1%.
"Sekarang, setelah pembicaraan di negosiasi kontrak yang sudah berlaku sejak Juli tahun lalu. Itu besaran royaltinya menjadi, tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak 3,5%," jelas Maroef.
Soal perhitungan royalti, Maroef menjelaskan, royalti dihitung dari penjualan bruto dikurangi biaya pengolahan. "Jadi dapat biaya smelter, di situ baru dihitung, dikalikan dengan persentase (royalti) itu," kata Maroef.
(dnl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com