Tanya DPR ke Bos Freeport: Bayar Royalti Berapa ke Pemerintah?

Jakarta -Hari ini merupakan pertemuan perdana Komisi VII DPR dengan Presiden Direktur baru PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. DPR bertanya soal pembayaran royalti tambang Freeport ke pemerintah Indonesia.

"Saat ini banyak pertanyaan, karena banyak kesimpangsiuran. Royalti Freeport ke pemerintah Indonesia berapa?" tanya pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2015).


Menjawab pertanyaan ini, Maroef menjelaskan, berdasarkan Kontrak Karya yang lama antara Freeport dengan pemerintah Indonesia, royalti untuk tembaga adalah 3%, emas 1%, dan perak 1%.


"Sekarang, setelah pembicaraan di negosiasi kontrak yang sudah berlaku sejak Juli tahun lalu. Itu besaran royaltinya menjadi, tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak 3,5%," jelas Maroef.


Soal perhitungan royalti, Maroef menjelaskan, royalti dihitung dari penjualan bruto dikurangi biaya pengolahan. "Jadi dapat biaya smelter, di situ baru dihitung, dikalikan dengan persentase (royalti) itu," kata Maroef.


(dnl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com