Wakil Ketua Umum Persaturan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Johnnie Sugiarto mengatakan, aturan itu efektif menarik devisa lebih banyak di sektor pariwisata, namun tidak bisa instan.
"Kalau orang-orang di luar negeri kan mau liburan, persiapan atau perencanaannya panjang. Tidak seperti orang Indonesia, bisa dadakan berangkat. Jadi saya pikir, ini bisa efektif 3-4 bulan kemudian," jelas Johnnie kepada detikFinance, Senin (16/3/2015).
Johnnie mengatakan, dia juga membenarkan, rata-rata uang yang dikeluarkan seorang turis asing di Indonesia adalah US$ 1.200. Bila aturan ini bisa mengundang tambahan 1 juta turis asing, maka Indonesia bisa meraup US$ 1,2 miliar dari sektor pariwisata.
"Jadi US$ 1.200 itu mulai dia bayar hotel. Karena waktu tinggal turis asing itu biasanya lama. Biaya itu untuk hotel, makan, jalan-jalan, hingga beli suvenir. Angka itu dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pariwisata Dunia," jelas Johnnie.
Namun, dia meminta pemerintah juga membarengi promosi pariwisata yang gencar. Sehingga turis asing yang masuk makin banyak. Sejauh ini, Johnnie menilai, Menteri Pariwisata Arief Yahya sudah berada di jalur yang benar.
"Dia pernah mempromosikan laut dan shopping ke China. Ini tepat. Karena turis China suka laut dan belanja," jelasnya.
Sektor ritel atau tempat belanja bisa menjadi andalan pariwisata Indonesia. Karena menurut Johnnie, barang-barang yang dijual lebih murah ketimbang Singapura.
"Ini mungkin karena biaya sewa kita lebih murah dari Singapura. Namun kita tidak bisa bersaing di tax refund, saya berharap pemerintah menerapkan tax refund ini juga," kata Johnnie.
(dnl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com