"Sudah dipanggil oleh Presiden dan sudah dikasih tahu supaya jangan (gunakan mata uang asing lagi)," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2015)
Andrinof tidak menyebutkan lebih rinci perusahaan mana saja yang telah dipanggil Jokowi. Namun Andrinof mengatakan belasan perusahaan meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
"Ada belasan, pokoknya yang melakukan pembayaran dengan dolar secara besar. BUMN ada swasta ada," jelasnya.
Perusahaan ini pun juga terbagi atas beragam sektor antara lain sektor pelabuhan, kawasan industri hingga pariwisata. Pasca, instruksi Presiden Jokowi, diharapkan semua perusahaan bisa menjalankan aturan dengan benar.
"Itu semua sudah diidentifikasi kok," terangnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang, disebutkan seluruh transaksi di Tanah Air wajib menggunakan rupiah.
Pemerintah selama ini masih tahap mengimbau dan mengedukasi masyarakat agar memakai rupiah untuk transaksi bisnis di dalam negeri. Ke depan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bila perusahaan masih melakukan transaksi bisnis dengan valuta asing.
Selain melakukan penindakan, pemerintah akan membuka pusat pengaduan nasional atau Call center tersebut akan menerima aduan masyarakat bila masih ada pihak yang menagih atau menetapkan tarif memakai valuta asing.
(mkl/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com