Kategori MBR adalah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 4 juta bagi yang akan membeli rumah, dan pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 7 juta/bulan untuk yang akan membeli rusun, dalam skema FLPP.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus menerangkan, ada dua program yang akan diselenggaran dalam program FLPP tahun ini. Hal ini untuk mendukung target pembangunan 1 juta unit rumah di 2015.
Pertama, adalah subsidi bunga KPR, masyarakat hanya perlu menanggung bunga KPR sebesar 5%/tahun, flat masa kredit 15-20 tahun. Sebelumnya subsidi KPR diberikan lebih kecil, sehingga masyarakat masih harus menanggung bunga KPR 7,25%/tahun.
"Jadi yang pertama itu FLPP yang subsidi kredit. Saat ini yang berlaku adalah subsidi menjadi bunganya hanya 7,25%. Tapi dalam waktu dekat akan diturunkan menjadi 5%. Itu flat selama 20 tahun," jelas Maurin kepada detikFinance, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Untuk memuluskan program tersebut, pemerintah sudah menganggarkan Rp 5,1 triliun, yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, yang baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu. "Ada Rp 5,1 triliun. Itu untuk sekitar 66.000 sasaran MBR," papar dia.
Kedua, adalah FLPP dalam bentuk bantuan uang muka perumahan Rp 4 juta/rumah/calon nasabah KPR. Program ini merupakan program baru yang dicanangkan pemerintah. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran uang muka. Uang muka selama ini menjadi beban bagi MBR yang ingin punya rumah.Next
(hen/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
