"Sulit, bahkan hampir tidak bisa dimainkan," ujar Direktur Gas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto, dihubungi detikFinance, Rabu (4/3/2015).
Djoko mengungkapkan, dalam distribusi jaringan gas bumi, harga gas dari hulu, tarif distribusi (toll fee) melalui jaringan pipa gas transmisi, sampai harga gas ke konsumen diatur seluruhnya oleh pemerintah, tidak ada diatur mekanisme pasar.
"Semuanya ditentukan oleh regulator baik itu oleh Kementerian ESDM, sampai BPH Migas," ucap Djoko.
Apalagi kata Djoko, pasokan gas bumi ke rumah tangga mengalir selama 24 jam, tidak akan mungkin disetop dengan sengaja oleh pengelola jaringan gasnya, bila tidak ada gangguan, misal kebocoran dan sebagainya.
"24 jam mengalir, tidak mungkin juga langka, jadi tidak mungkin dipermainkan," katanya.
Bahkan, pengguna jaringan gas bumi juga bisa diketahui, apakah penggunanya golongan miskin atau mampu alias kaya.
"Ketika memasang jaringan gas ke rumah, ketahuan ini rumahnya miskin atau kaya, tarifnya berbeda, ada golongannya untuk rumah tangga kecil ada, rumah tangga kaya ada, usaha kecil, atau restoran, bisa dibedakan," tutup Djoko.
Untuk tarif gas golongan rumah tangga kecil Rp 3.400/m3, sedangkan untuk golongan rumah tangga besar maksimal dua kali tarif golongan kecil.
(rrd/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
