Masalah Proyek Listrik di RI, dari Soal Lahan Hingga Kriminalisasi

Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said‎ membeberkan persoalan krusial soal lambannya pembangunan proyek pembangkit listrik di Indonesia. Ia mengungkapkan setidaknya ada 8 masalah seperti soal izin hingga pembebasan lahan.

Sudirman menuturkan, persoalan listrik tak hanya bisa dibebankan pada PT PLN (Persero) dan pemerintah. Menurutnya masalah kelistrikan adalah masalah bersama dalam suatu negara.


"Membangun listrik itu tak cukup dibebankan pada PLN dan ESDM, karena itu persoalan negara. Dari mulai proses penunjukkan sampai implementasi banyak melibatkan stakeholders," kata Sudirman di acara talkshow Energi Kita di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Ming‎gu (1/3/2015).


Sudirman mengatakan ada 8 persoalan pokok dalam proyek kelistrikan di Indonesia, antara lain, pertama adalah persoalan pengadaan lahan yang menjadi hal yang klasik hampir di setiap pembangunan proyek infrastruktur.


"Misalnya cerita PLTU Batang (Jawa Tengah), tinggal 2,5% nunggunya 3 tahun," katanya.


Persoalan lahan bakal diselesaikan melalui implementasi UU baru No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Ia optimistis ini akan berjalan lancar.


Kedua adalah terkait negosiasi harga dan pembiayaan dari pembangkit listrik. Pemerintah akan memberikan batasan harga atau ceiling price agar ada batasan harga bagi PLN untuk menegosiasi dengan Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan listrik swasta.Next


(zul/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com