Yang Merasa Jadi Importir Daging dan Buah, Perlu Baca Ini

Jakarta -Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara mengeluarkan kebijakan baru terkait kemudahan pelayanan kepada importir khususnya produk hewan dan tumbuhan seperti daging, buah, sayuran dan lainnya.

Kebijakan baru ini merupakan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman dan hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian terkait zonasi dan join gate serta pemeriksaan karantina sebelum respons kepabeanan.


Aturan baru ini mulai efektif diberlakukan 1 Maret 2015. Di dalam aturan baru itu dijelaskan pemeriksaan karantina hewan dan tumbuhan masuk ke dalam pre clearance yang dilakukan Balai Karantina. Setelah proses pemeriksaan selesai, importir bisa menyelesaikan proses administrasi yaitu PIB atau Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.


Pola ini sedikit berbeda dari cara yang dilakukan sebelumnya. Dulu importir awalnya harus menyelesaikan PIB terlebih dahulu kemudian dilakukan pemeriksaan barang.


"Importir akan lebih mudah, importir tidak harus bayar dulu, bayar setelah mendapatkan kepastian. Kemudian pengurusan reekspor juga lebih mudah karena belum dilakukan PIB," kata Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hermiana saat berdiskusi dengan media di kantor Bea Cuka Tipe A Tanjung Priok, Komplek Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/03/2015).


Mekanisme tempat pemeriksaan juga berubah. Awalnya lokasi terminal bongkar produk hewan dan tumbuhan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian biasa dilakukan di TPFT atau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu. Namun kini kegiatan tersebut akan dilakukan di Tempat Penampungan Khusus (TPK) Koja.


"Per hari kemarin itu, teman Karantina Hewan dan Tumbuhan itu sudah melakukan bisnis proses yang berbeda. Pemeriksaan dilakukan sebelum submit PIB," katanya.Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com