Buntut Utang Rp 300 Juta, BUMN Ini Kembali Digugat Keempat Kalinya

Jakarta - PT Nindya Karya (Persero) harus berhadapan kembali dengan PT Uzin Uts Indonesia (UUI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Uzin melalui pengacaranya Ivan Wibowo bakal mengajukan kembali permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah ditolak sebanyak 3 kali.

"Tanggapan saya masih akan perjuangkan keadilan terus mengenai itikad nggak baik. Mereka bayar utang 5 tahun setelah PKPU," ucap Ivan kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (17/10/2013).


Seperti diketahui tadi siang, majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto pada keputusan nomer 65/PDT Sus.PKPU/2013/PN.Niaga.JKT.PST menolak gugatan pemohon mengenai PKPU karena pihak termohon yakni Nindya Karya menyanggupi membayar utang senilai Rp 327.734.000.


Ivan mengaku nilai yang sedianya dibayarkan pihak Nindya Karya sudah tidak relevan jika dibandingkan antara 5 tahun lalu dan saat ini.

Diakuinya pihak Nindya Karya tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang selama 5 tahun.


"Mereka bayar utang 5 tahun setelah PKPU. Mereka bilang itikad baik iya setelah 5 tahun dan setelah diajukan PKPU. Nilai 5 tahun yang lalu dibandingkan sekarang ya turun," sebutnya.


Sementara itu kuasa hukum termohon dari Nindya Karya, Jemy Vito menjelaskan dari awal persidangan kliennya telah menunjukkan niat baik ingin melakukan pembayaran utang secara tunai melalui cek tanggal 16 Agustus 2013 senilai Rp 327.734.000. Namun pembayaran ini ditolak oleh pihak pemohon. Ia pun membatah bahwa kliennya baru bersedia membayar setelah diajukan PKPU.


"Pihak NK sudah siapkan cek siap membayar. Mereka tutup rekening. Kita coba minta nomer rekening nggak dikasih. Kita konsinasi titip uang PN Utara. Kemaren oleh majelis dilakukan mediasi. Kita sudah siap bayar termasuk ke anak usahnya Uzindo. Mereka nggak mau. Mereka mau ambil yang lebih besar. Nilai mediasi pembayaran lebih besar tanpa ada bukti yang lebih. Nilainya Rp 1,6 Miliar," terangnya.


(feb/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!