LPS Kembali Jual Eks Bank Century, Harga Bisa Kurang Dari Rp 6,7 Triliun

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) kembali melakukan proses penjualan saham bank dengan nilai bailout Rp 6,7 triliun tersebut. Proses penjualan saham tersebut dilakukan mulai bulan depan.

"Bank Mutiara ditunggu ya. Kita masuk di fase divestasi tahun keenam yang syaratnya berbeda untuk mencapai harga optimal sebelumnya 5 tahun pertama itu," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo di Jakarta, Jumat (18/10/2013).


Dijelaskan Heru, penjualan Bank Mutiara sesuai UU LPS harus sesuai harga bailout di 5 tahun pertama yakni Rp 6,7 triliun. Namun amat disayangkan karena peminat Bank Mutiara selama 5 tahun tersebut tidak ada yang memenuhi kriteria LPS. Sehingga LPS harus menjual di tahun keenam.


"Sekarang tahun keenam mulai November 2013 sampai November 2014 nanti," kata Heru.


Sebelumnya, Mirza Adityaswara saat menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS mengakui Bank Mutiara bisa di lepas di bawah harga penyelamatan. LPS beranggapan selisih antara penjualan kepada investor dan dana penyelamatan dinilai sebagai biaya penyelamatan ekonomi Indonesia saat krisis.


"UU LPS mengatakan LPS boleh jual harga pasar. Ada rugi bagi LPS, itu LPS menilai sebagai biaya penyelamatan ekonomi," tegasnya.


(dru/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!