Untuk Ketiga Kalinya, BUMN Ini Lolos dari Gugatan di 'Meja Hijau'

Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Nindya Karya (Persero).

Pihak pemohon yang merupakan supplier dari Nindya Karya yakni PT Uzin Uts Indonesia (UUI) dan anak usahanya dinilai memiliki itikad tidak baik oleh majelis hakim pada permohonan PKPU yang ke-3 kalinya ini.


Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto pada keputusan nomer 65/PDT Sus.PKPU/2013/PN.Niaga.JKT.PST menjelaskan pada dasarnya pihak Nindya Karya memiliki niat baik untuk membayar utang senilai Rp 327.734.000 kepada kepada PT Uzin pada saat persidangan pertama.


"Ini ke-3 kalinya PN jakpus menolak pemohon PKPU. Pemohon ingin mendapatkan pembayaran yang lebih besar dari termohon. Permohonan PKPU yang diajukan tidak relefan dan kehilangan tendensinya. Debitur sanggup membayar utang secara cash dan tunai. Sehingga tidak relevan mengajukan permohonan PKPU," ucap Dwi saat membacakan keputusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2013).


Pada kesempatan itu usai persidangan pihak pemohon yang diwakili pengacaranya, Agus Dwi Prasetyo mengaku sangat menyayangkan putusan hakim.


Ia menilai permohonan PKPU yang mencapai Rp 1,6 miliar merupakan akumulasi dari bunga dan biaya lain yang timbul dari tunggakan sejak 5 tahun lalu untuk proyek pembangunan Hotel Aston Mangga Dua Jakpus.


"Kita sayangkan majelis hakim menolak. Sebenarnya kita kekhawatiran adanya penindasan ke supplier ini. PKPU ditolak membuat Nindya Karya merasa semakin superior dan kebal hukum. Soalnya utang yang nilai 5 tahun lalu. Mereka nggak perhitungkan bunga, inflasi dll," sebutnya.Next


(feb/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!