Berapa Kerugian Investor yang Bisa Diganti SIPF?

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menggodok besaran klaim yang bisa diganti jika investor pasar modal mengalami kerugian. Pihaknya menargetkan, akhir tahun ini besaran klaim tersebut sudah bisa ditentukan dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.

"Persyaratannya nanti di SE. Tata cara klaimnya itu nanti diatur oleh SIPF (Securities Investor Protection Fund) sendiri. Itu belum ditetapkan masih dalam pembahasan. Kita berharap sekali akhir tahun ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat Peluncuran Dana Perlindungan Pemodal di Pasar Modal Indonesia - Indonesia Securities Investor Fund di Menara Global, Jakarta, Senin (23/12/2013).


Nurhaida menjelaskan, saat ini proses pembahasan besaran klaim investor pasar modal sudah dalam tahap pembentukan draft dan tinggal menunggu penyempurnaan.


"Sudah mulai diterapkan Januari 2014, berarti semua ketentuan-ketentuan yang detil harus sudah diselesaikan. Tapi itu sudah kita draft mudah-mudahan segera selesai," ujar dia.


Lebih jauh dia menjelaskan, nantinya investor yang berhak mengajukan klam atas kerugian adalah investor yang merupakan nasabah dari Anggota Bursa (AB).


"Semua anggota bursa kita wajibkan untuk ikut karena nanti bersama-sama saling meng-cover," terangnya.


Dia menyebutkan, untuk tahap awal, setiap AB ditarik dana 'join' sebesar Rp 100 juta. Dana ini digunakan untuk keperluan operasional dan pengembangan perusahaan.


"Yang awal ini kan SIPF ini kan perlu dana karena baru beroperasi ya, jadi dana awalnya itu dari setoran dana SRO, kemudian dana iuran dari masing-masing anggota," kata Nurhaida.


Nurhaida menegaskan, setiap investor pasar modal berhak mendapatkan klaim atas kerugian yang dialami yang berkaitan dengan kehilangan aset nasabah bukan krena investasi.


"Lebih karena kerugian operasional bukan karena investasi. Itu nanti yang dapat (klaim) itu misalnya kehilangan aset nasabah di perusahaan efek atau kustodian. Besarannya akan ditentukan nanti. Nanti ada SE dari OJK tentang berapa besar klaim yang bisa diajukan dan bagaimana persyaratannya, cara klaim P3IEI yg akan buat," pungkasnya.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!